88 Persen Kecelakaan Kereta di Perlintasan Dipicu Pengendara, Mengapa Masih Banyak yang Nekat Menerobos?
Sebagian besar kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang di Indonesia ternyata masih disebabkan oleh pengendara yang nekat menerobos meski kereta sudah mendekat.
Keselamatan di perlintasan kereta api kembali menjadi sorotan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkap fakta memprihatinkan. Sebanyak 88 persen kecelakaan di perlintasan sebidang dipicu oleh pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap melintas meski kondisi sudah tidak aman. Fakta ini menunjukkan bahwa faktor manusia masih menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta.
Menurut KAI, kecelakaan di perlintasan tidak hanya menyebabkan korban jiwa dari pengguna jalan, tetapi juga membahayakan penumpang kereta api, masinis, serta mengganggu operasional perjalanan kereta yang membawa ribuan penumpang setiap harinya. Karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Mengapa Pengendara Masih Nekat Menerobos?
Pengamat transportasi menilai ada beberapa faktor yang membuat pengendara tetap mengambil risiko. Salah satunya adalah keinginan menghemat waktu. Ketika palang pintu mulai menutup atau alarm berbunyi, sebagian pengendara memilih mempercepat laju kendaraan agar tidak perlu menunggu kereta melintas.
Selain itu, masih banyak pengendara yang salah memperkirakan kecepatan kereta. Karena ukuran kereta sangat besar dan bergerak di jalur lurus, sebagian orang menganggap kereta masih berada cukup jauh, padahal dalam hitungan detik sudah tiba di perlintasan.
Kurangnya kesadaran terhadap aturan lalu lintas juga menjadi persoalan. Tidak sedikit pengendara yang menganggap menerobos palang merupakan hal biasa karena melihat pengguna jalan lain melakukan hal serupa.
Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak
Berbeda dengan mobil atau sepeda motor, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang. Dalam kondisi darurat, kereta dapat memerlukan ratusan meter hingga lebih dari satu kilometer untuk berhenti sepenuhnya, tergantung kecepatan dan berat rangkaian.
Artinya, ketika masinis melihat ada kendaraan di rel, peluang menghindari tabrakan sangat kecil. Karena itu, keselamatan di perlintasan sepenuhnya bergantung pada kepatuhan pengguna jalan.
Dampaknya Tidak Hanya Menimpa Korban
Setiap kecelakaan di perlintasan sebidang menimbulkan dampak yang luas. Selain mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan, perjalanan kereta juga dapat terganggu sehingga memicu keterlambatan layanan.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan bahkan menyebabkan kerusakan pada lokomotif maupun sarana perkeretaapian yang membutuhkan waktu perbaikan cukup lama. Akibatnya, jadwal perjalanan kereta lain ikut terdampak.
Aturan Sudah Jelas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pengendara juga harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat dari petugas penjaga perlintasan.
Meski demikian, pelanggaran masih sering terjadi, terutama di perlintasan tanpa palang pintu maupun di kawasan padat lalu lintas.
Keselamatan Berawal dari Disiplin
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberangi rel. Pengguna jalan juga diminta tidak memaksa melintas ketika palang pintu mulai bergerak turun atau alarm sudah berbunyi.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama pada masa liburan dan akhir pekan, kepatuhan terhadap aturan di perlintasan kereta menjadi semakin penting. Sebab, satu keputusan nekat untuk menerobos rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga ratusan penumpang yang berada di dalam kereta.





